Penyusunan & Pelaporan SPT Tahunan Badan & Pribadi
Rekonsiliasi fiskal komprehensif, penghitungan kredit pajak (PPh 22, 23, 25), dan pelaporan elektronik via DJP Online tanpa kekeliruan lampiran.
Layanan Konsultasi Langsung
+62 896-7795-0614
Senin – Jumat: 08.30 – 17.00 WIB
© 2026 PRIMA & REKAN™
Konsultan Pajak & Akuntansi Resmi
Diagnosa Buku Besar & Rekonsiliasi SPT
KANTOR KONSULTAN PAJAK RESMI & MITRA STRATEGIS BISNIS
Ada dua pendekatan wajib pajak: reaktif terhadap sanksi, atau proaktif merencanakan kepatuhan. Kantor Konsultan Pajak Prima & Rekan menghadirkan kepastian hukum, transparansi pembukuan standar SAK, dan ketenangan fiskal bagi bisnis Anda.
Kami menepis kerumitan regulasi fiskal menjadi strategi kepatuhan yang jernih, legal, dan memitigasi potensi sanksi administrasi.
Memantau regulasi perpajakan PMK, UU HPP, dan putusan pengadilan pajak secara mutakhir demi kepastian hukum wajib pajak.
Pencatatan transaksi, jurnal penyesuaian, hingga neraca laba rugi disusun rapi sesuai SAK ETAP / SAK EP untuk validitas audit.
Bantuan tanggapan profesional terhadap surat permintaan penjelasan data (SP2DK) kantor pajak dengan argumentasi yuridis solid.
Konsultasi langsung via WhatsApp resmi dengan komitmen kerahasiaan data keuangan (Non-Disclosure Agreement) yang ketat.
Rekonsiliasi fiskal komprehensif, penghitungan kredit pajak (PPh 22, 23, 25), dan pelaporan elektronik via DJP Online tanpa kekeliruan lampiran.
Pengelolaan bukti potong unifikasi, pembuatan e-Faktur PPN, administrasi faktur pajak masukan/keluaran, dan validasi NTPN rutin setiap bulan.
Konversi nota dan mutasi rekening koran menjadi jurnal terstruktur, buku pembantu piutang/utang, hingga pencatatan aset tetap berkala.
Berdiri dari kesadaran bahwa regulasi perpajakan yang dinamis sering kali membingungkan para pelaku usaha, Kantor Konsultan Pajak Prima & Rekan hadir sebagai benteng kepatuhan yang dapat diandalkan. Kami memadukan keahlian akuntansi publik dengan ketajaman hukum pajak nasional.
Kami meyakini bahwa perencanaan pajak yang baik bukan tentang mencari celah ilegal, melainkan memastikan hak dan kewajiban fiskal Anda terpenuhi secara efisien, transparan, dan terlindungi dari sanksi yang tidak perlu.
Filosofi Praktik Prima & Rekan
“Kepatuhan pajak yang terencana dengan baik adalah bentuk investasi reputasi dan perlindungan aset bisnis jangka panjang.”
— Dewan Konsultan Pajak Prima & Rekan
Setiap wajib pajak memiliki karakteristik transaksi unik. Kami menerapkan metode kerja 4 tahap yang sistematis, terdokumentasi, dan transparan.
Pemeriksaan awal atas bukti transaksi, buku besar, faktur, dan SPT periode sebelumnya untuk mendeteksi anomali serta celah risiko koreksi fiskal.
Penyelarasan catatan akuntansi komersial dengan peraturan pajak (koreksi fiskal positif & negatif) secara presisi sesuai standar SAK dan UU HPP.
Pemaparan draf laporan keuangan dan perhitungan pajak kepada manajemen sebelum diajukan ke otoritas pajak demi persetujuan final yang transparan.
Pengiriman SPT resmi via portal DJP, penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), serta pengarsipan aman jangka panjang sebagai bukti kepatuhan legal.
Langkah strategis menyusun tanggapan tertulis resmi agar tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pajak formal oleh fungsional pemeriksa.
Mengapa percampuran kas usaha dan pemilik memicu sanksi dividen terselubung serta cara menatanya sejak awal perintisan bisnis.
Daftar verifikasi laporan audit, bukti potong PPh pasal 23/25, daftar penyusutan aktiva, dan lampiran khusus pemegang saham.
Jangan biarkan kekeliruan administrasi perpajakan mengganggu fokus operasional bisnis Anda. Jadwalkan sesi konsultasi rahasia bersama partner kami.